
BSIP JATIM DAMPINGI PENAJAMAN SKK DI UPT PELATIHAN PERTANIAN
Malang, 4 Februari 2025 - Standar Kompetensi Kerja (SKK) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKK digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.
Sehubungan akan diselenggarakannya Kegiatan Pelatihan Pertanian T.A 2025, UPT Pelatihan Pertanian Lawang Malang mengadakan penajaman SKK yang telah disusun untuk membantu memastikan bahwa program pelatihan yang dirancang mampu memenuhi kebutuhan dan keterampilan peserta secara optimal dibidangnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Bidang Ketahanan Pangan & Tanaman Pangan Provinsi Jatim, Bidang PSP kota/Kab. Malang, BSIP Jatim, Polbangtan Malang, BBPP Ketindan, UPT Proteksi, P4S Sritanjung, PT Terra Agro Magrtan serta PT MSMB Yogyakarta.
Ir. Agus Sumarsono, MM selaku Ketua UPT Pelatihan Pertanian Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKK yang sudah disusun diharapkan bisa disesuaikan/ dipertajam dengan kondisi di lapang agar kurikulum / materi yang sudah disampaikan ke peserta pelatihan sesuai kebutuhan di mereka dan bisa diapliksikan sesuai spesifik lokasi.
Ada 8 kurikulum SKK yang perlu dipertajam , 2 diantaranya terkait nilai tambah dan pengolahan pangan di KWT. Kompetensi inti yang wajib dimiliki peserta pelatihan dalam bidang pangan diantaranya 1). Kompetensi untuk identifikasi karakteristik bahan baku, 2) Identifikasi alat dan bahan 3) Penanganan Produk ( pengecilan produk, ekstraksi, pengeringan, fermentasi, pencampuran, pengemasan dan penyimpanan), 3) Mengikuti Prosedur Kerja (SOP) serta 4) Penerapan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3). SKK yang sudah disusun sudah sesuai dan perlu ditambahkan kinerjanya yaitu pentingnya untuk mengedukasi pasca panen produk terkait GHP (Good Handling Practices) dan GMP (Good Manufacturing Practices) untuk mencegah kehilangan hasil (losses), Kemanan pangan (sanitasi dan hygiene) dan Legalitas Produk Hasil Pertanian.